Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum (Dec 2016)

Artikel Kehormatan: Konstitusi dan Hak Asasi Manusia

  • Bagir Manan,
  • Susi Dwi Harijanti

DOI
https://doi.org/10.22304/pjih.v3.n3.a1
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 3
pp. 448 – 467

Abstract

Read online

Abstrak Salah satu titik sentral dalam konstitusionalisme adalah persoalan hak asasi manusia. Dalam kaitan ini, konstitusi memiliki peran penting, yang bukan hanya sekadar melakukan jaminan dan proteksi secara tertulis, melainkan pula menyediakan berbagai nilai yang digunakan oleh lembaga peradilan dalam interpretasi serta elaborasi hak-hak tersebut. Artikel ini menjelaskan hubungan antara konstitusi dan hak asasi manusia, yang mencakup persoalan isi dan pengertian hak asasi manusia, tempat hak asasi manusia dalam konstitusi, termasuk dalam UUD 1945, serta akibat pengaturan hak asasi manusia dalam konstitusi. Artikel ini menegaskan bahwa penempatan hak asasi manusia dalam konstitusi tidak semata-mata menjadikannya sebagai hak-hak fundamental yang bersifat mendasar, melainkan pula sebagai hak-hak konstitusional yang tertinggi. Abstract One of the central points on constitutionalism is the idea of human rights. Constitution plays a major role by not only inserting human rights articles in aiming to secure and protect these rights, but also providing fundamental values that are used by Court in interpreting and elaborating such rights. This article discusses the relationship between a constitution and human rights, including issues of the meaning and content of human rights, position of human rights in a constitution (including the 1945 Amended Constitution), as well as consequences of inserting human rights norms into a constitution. It is argued that the entrenchment of human rights in a constitutional document does not only give them status as fundamental or basic rights, but it also provides stronger position as the supreme constitutional rights.

Keywords