IBLAM Law Review (Sep 2024)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU PELANGGARAN PARKIR LIAR DI WILAYAH JAKARTA BARAT MENURUT PERATURAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG TRANSPORTASI

  • Rr. Lyia Aina Prihadiati,
  • Andreas Fhendy

DOI
https://doi.org/10.52249/ilr.v4i3.538
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 3

Abstract

Read online

Transportasi atau pengangkutan adalah perpindahan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari untuk mempercepat mobilisasi penduduk ini tidak selalu berjalan dengan baik yang diakibatkan oleh lalu lintas yang semakin padat dan kondisi ini juga terkait terhadap sistem transportasi yang ada dan perparkiran merupakan elemen penting dari sistem transportasi tersebut. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 1 menyatakan bahwa Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Rumusan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi terhadap pelaku pelanggaran parkir liar? Apa yang menyebabkan pelanggaran parkir liar meningkat di wilayah Jakarta Barat?,Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa berkurangnya lahan parkir yang tersedia dapat menyebabkan penggunaan ruas jalan sebagai parkir liar dan membuat kemacetan yang banyak terjadi di Jakarta Barat dan penindakan yang di lakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Jakarta Barat terhadap kendaraan bermotor yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut yaitu pencabutan pentil ban, penguncian ban kendaraan bermotor, pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.

Keywords