Jurnal Ilmiah Dunia Hukum (Apr 2019)

Reformulasi Kebijakan Tentang Transplantasi Organ Ginjal Manusia

  • Agus Susanto

DOI
https://doi.org/10.35973/jidh.v3i2.1366
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 2
pp. 114 – 131

Abstract

Read online

Tujuan penulisan artikel penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum jual beli organ ginjal manusia dalam upaya medis transplantasi organ bagi pasien gagal ginjal terminal serta mengetahui juga bagaimana upaya perlindungan hukum bagi resipien gagal ginjal terminal yang membutuhkan transplantasi organ ginjal. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analitis, serta metode analisis data kualitatif normatif terhadap data sekunder.dalam tatanan kebijakan formulatif, yaitu mengkaji dan menganalisis peraturan-peraturan di dalam KUHPerdata maupun undang-undang kesehatan, khususnya tentang peraturan jual beli organ tubuh untuk transplantasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa kemajuan teknologi ilmu kedokteran khususnya transplantasi telah memberikan harapan baru bagi pasien gagal ginjal terminal. Namun demikian transplantasi organ ginjal di Indonesia bukanlah tidak ada kendala. Dalam peraturan perundang-undangan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, akan tetapi permasalahan yang dihadapi adalah tidak tersedianya donor di Indonesia serta belum adanya hukum yang melindungi pasien gagal ginjal terminal yang akan melakukan upaya medis transplantasi organ dengan organ ginjal yang diperoleh melalui jual beli. Sehingga dalam penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu adanya formulasi kebijakan jual beli organ ginjal untuk kepentingan transplantasi dan perlu diregulasikan mengenai perlindungan hukum bagi pasien gagal ginjal terminal yang akan menjalani transplantasi organ dengan organ ginjal yang diperoleh melalui jual beli.

Keywords