Aksara (May 2021)
Fixed Term Work Agreement in Law No.11/2020 Concerning Job Creation : A Juridical Analysis
Abstract
Pusat perhatian dalam penelitian ini adalah pengaturan tentang pengaturan tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam UU No.: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.: 11/2020 tentang Cipta Kerja. Tema ini menarik untuk diteliti untuk mengetahui sejauhmana UU No.: 11/2020 tentang Cipta Kerja, ---produk legislasi dengan metode omnibus law yang pertama di Indonesia---, memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada kaum pekerja (buruh) dibandingkan dengan UU No.: 13/2003. Asumsinya adalah bahwa adanya pengaturan dan pembatasan yang jelas tentang penggunaan PKWTT, kita dapat mengetahui sejauhmana hak-hak pekerja mendapat perlindungan yang memadai dalam suatu sistem hukum dalam berhadapan dengan hak-hak majikan (perusahaan). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian hukum yang mencakup: 1). Penelitian terhadap asas-asas hukum; 2). Penelitian terhadap sistematik hukum; 3). Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal; 4). Perbandingan hukum; 5). Sejarah hukum. Metode penelitian hukum normatif tersebut dikombinasikan dengan gagasan Lon L. Fuller tentang sistem hukum yang dikenal dengan principles of legality-nya.
Keywords