Citizenship: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Jan 2020)
KEADILAN SOSIAL DALAM PENYELENGGARAAN KLINIK KECANTIKAN DI INDONESIA
Abstract
Bisnis klinik kecantikan berkembang pesat, namun penyelenggaraannya harus disertai pemenuhan hak dan kewajiban bagi stakeholder yang terkait. Artikel ini perlindungan hukum bagi pengguna klinik kecantikan estetika dalam perspektif hak konstitusional warga negara. Kajian dilakukan dengan metode kualitatif normatif pada peraturan perundang-undangan dan referensi tentang klinik kecantikan estetika di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan sosial ini meliputi perlindungan hak konstitusional warga negara pada pelayanan di klinik kecantikan estetika di Indonesia dalam hal keadilan sosial memperoleh hak jaminan perlindungan dan kepastian hukum sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat 1 yaitu dan 28H ayat 1 terkait hak kesehatan serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Tanggung jawabnya terdapat pada pemerintah, pemenuhannya dengan Instrumen hukum dan lembaga negara yang berwenang pada tahapan perijianan, penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan klinik kecantikan estetika. Sedangkan klinik kecantikan estetika berkewajiban memenuhi perlindungan hukum terhadap kesalahan, resiko, produk dan profesional