Jurnal Konstitusi (Jul 2017)
Penerapan Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Abstract
Kejahatan kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan tiap tahunnya. Hukuman pidana bagi pelaku kekerasan seksual sebagaimana tercantum dalam KUHP dan UU Perlindungan Anak dianggap belum efektif sehingga Pemerintah menerbitkan UU Nomor 17 Tahun 2016 yang menerapkan pemberatan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual diantaranya dengan memberlakukan kebiri secara kimiawi. Penerapan kebiri secara kimiawi ini menimbulkan pro kontra di masyarakat terkait efektifitasnya dan pemberlakuannya yang dianggap melanggar hak asasi manusia sebagaimana termuat dalam UUD 1945, Konvensi Internasional ICCPR dan CAT yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Namun, terlepas dari adanya pro kontra tersebut, seyogianya Pemerintah perlu menyiapkan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan peraturan pelaksananya agar aturan ini dapat diberlakukan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna mengurangi peningkatan jumlah kekerasan seksual dan timbulnya kejahatan yang berulang. Sexual offenders in Indonesia increased every year. Criminal punishment for the sexual offender as set forth in Penal Code and Children Protection Act is considered not effective so that the government had issued Law Number 17 Year 2016 that applied punishment for a sexual offender by imposing chemically castrated. Implementation of chemical castration raises pro and contra opinion in the society about its enactment effectiveness and also considered as a violation of human rights as is contained in 1945 Constitution, International Convention ICCPR and CAT which it has already ratified by Indonesia, and Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights. Despite the presence of pro and contra opinion, the government should pay attention to the needs additional human resources, infrastructures to carries out this task, and regulations so this can be implemented effectively and efficiently in order to reduce numbers of sexual offenders.
Keywords