Dialogia Iuridica (Apr 2021)
OPTIMALISASI HAK PEMEGANG SAHAM ATAS KEWENANGAN OJK DALAM PELAKSANAAN AKUISISI LEMBAGA JASA KEUANGAN BANK PADA MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Pasca diterbitkannya PERPPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, OJK dapat memberikan perintah tertulis terhadap Bank untuk melakukan restrukturisasi salah satunya yakni Akuisisi serta berwenang melakukan uji kelayakan bagi calon Pemegang Saham Pengendali Bank. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini bersifat penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil Pembahasan menunjukkan bahwa kewenangan OJK dalam pelaksanaan Akuisisi belum memperhatikan Hak Pemegang Saham yang dijamin dalam UUPT serta adanya perbuatan melawan hukum oleh OJK yang mengakibatkan terjadinya Akuisisi Paksa atau Hostile Takeover. Diskresi OJK terhadap pelaksanaan Akuisisi tidak sejalan dengan Asas Freedom of Contract karena Bank memiliki independensi dalam pelaksanaan RUPS untuk agenda korporasi, Bank juga merupakan bagian dari Perseroan Terbatas yang tunduk pada UUPT sehingga Optimalisasi Hak Pemegang Saham perlu ditingkatkan.
Keywords