Media Iuris (Jul 2020)

Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Pekerja/Buruh Perempuan Harian Lepas oleh Perusahaan Karena Alasan Cuti Haid

  • Ferdy Dwiyanda Putra

DOI
https://doi.org/10.20473/mi.v3i2.20890
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 2
pp. 133 – 160

Abstract

Read online

Pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan terhadap pekerja/buruh perempuan harian lepas karena alasan cuti haid masih banyak terjadi hingga saat ini, dimana perusahaan dalam memberikan hak cuti haid kepada pekerja/buruh perempuan tersebut masih belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dikarenakan pihak perusahaan seringkali enggan memberikan hak tersebut dengan alasan takut hak tersebut disalahgunakan oleh pekerja/buruh perempuan diperusahaannya. Disisi lain, pekerja/buruh perempuan banyak yang belum mengetahui bahwa terdapat hak cuti kepada pekerja/buruh perempuan yang mengalami rasa sakit pada masa haid sehingga ketika terjadi pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan terhadap pekerja/buruh perempuan yang tidak masuk kerja karena alasan haid, pekerja/buruh perempuan tersebut hanya dapat menerimanya dengan lapang dada. Padahal, apabila merujuk ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hak cuti pada masa haid tersebut dapat diberikan kepada pekerja/buruh perempuan sepanjang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Apabila telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, namun perusahaan tetap melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan tersebut, maka pekerja/buruh perempuan dapat mengupayakan ganti kerugian kepada perusahaannya atau dapat diselesaikan dengan jalur hukum maupun non hukum.

Keywords