Unes Journal of Swara Justisia (Jan 2024)

Penegakan Hukum Pengadaan Obat Sebagai Pemenuhan Hak Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia

  • Neneng Oktarina,
  • Upita Anggunsuri

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.440
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 4
pp. 1268 – 1282

Abstract

Read online

BPJS Kesehatan adalah lembaga negara yang bertugas menjalankan program jaminan kesehatan nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia. Meskipun BPJS Kesehatan berperan dalam memberikan pelayanan kesehatan, dalam pelaksanaannya, masih terdapat beberapa kendala. Salah satunya adalah keluhan dari peserta BPJS Kesehatan mengenai pengadaan obat pada fasilitas kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Puskesmas sebagai bagian dari upaya kesehatan menyelenggarakan layanan kesehatan yang mengutamakan promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan yang seitinggi tingginya puskesmas diharapkan tidak mengesampingkan pemberian jaminan pelayanan kesehatan kuratif serta rehabilitatif pada seluruh masyarakat yang membutuhkan serta dapat selalu memastikan pemberian dan pengadaan obat untuk peserta BPJS Kesehatan dapat optimal. Akibat hukum yang dapat terjadi pada kasus ini mencakup ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Dalam hukum perdata, sanksi yang dapat diterapkan berupa ganti kerugian yang diberikan oleh BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan kepada pasien yang dirugikan, seperti pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa, perawatan kesehatan, atau pemberian santunan.BPJS Kesehatan, sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab menjalankan program jaminan kesehatan membentuk unit pengaduan untuk masyarakat. Salah satu programya adalah BPJS SATU (Siap Membantu). Jika masalah tidak dapat diselesaikan melalui unit pengaduan, proses penyelesaian selanjutnya melalui mediasi, dan BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk membantu proses tersebut sebagai mediator.

Keywords