Krtha Bhayangkara (Aug 2023)
Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Terhadap Tindakan Pembatalan Pembayaran Oleh Konsumen E-Commerce Dalam Sistem Cash on Delivery (COD) Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Abstract
Marketplace di Indonesia telah menawarkan sistem pembayaran baru yaitu Cash on Delivery (COD) untuk mempermudah konsumen dalam melakukan pembayaran tanpa harus memiliki rekening bank atau pergi ke ATM untuk melakukan transfer. COD merupakan sistem transaksi elektronik yang diberikan secara tunai melalui kurir sebagai pihak ketiga pada saat pengantaran barang kepada konsumen. Namun, seringkali COD memberikan kerugian bagi penjual dimana terdapat pembeli yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pembayaran karena pembeli tidak dapat dihubungi dan tidak jujur dalam memberikan informasi. Kurangnya pengaturan hukum mengenai perlindungan terhadap pelaku usaha menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya terlebih dalam sistem pembayaran COD. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dalam penelitian ini akan membahas mengenai sistem pembayaran transaksi e-commerce antara konsumen dan pelaku usaha serta perlindungan bagi pelaku usaha apabila konsumen membatalkan transaksi e-commerce dalam sistem pembayaran cash on delivery. Tujuan adanya penelitian ini adalah guna menjelaskan sistem pembayaran antara konsumen dan pelaku usaha dalam transaksi e-commerce serta menganalisis perlindungan bagi pelaku usaha apabila terjadi pembatalan transaksi konsumen e-commerce dalam sistem cash on delivery. Permasalahan yang akan penulis angkat dalam penelitian ini adalah faktor – faktor apa saja yang menyebabkan pelaku usaha dapat dirugikan dalam praktik pembayaran cash on delivery (COD), serta perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang dirugikan konsumen dalam sistem pembayaran cash on delivery (COD) pada e-commerce. Mengenai Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang dimana konsumen harus memiliki itikad baik dalam bertransaksi untuk membeli barang dan jasa, serta konsumen juga wajib menukarkan menurut nilai tukar upah yang disepakati. Rendahnya pemahaman konsumen mengenai metode pembayaran COD pada e-commerce menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha. Marketplace perlu bertanggung jawab untuk memberikan edukasi mengenai proses jual beli online termasuk dengan sistem pembayaran COD pada masyarakat
Keywords