Al-Adl (Feb 2021)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI SECARA ONLINE PADA TOKO ONLINE MYRUBYLICIOUS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan keabsahan transaksi jual beli secara online pada toko online myrubylicious, dan mendeskripsikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli secara online pada toko online myrubylicious menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode normatif, yang akan meneliti tentang keabsahan transaksi jual beli online serta perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli secara online pada toko online myrubylicious. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan Studi Kepustakaan yaitu dengan membaca dan mempelajari beberapa literatur, buku, maupun dokumen-dokumen lainnya guna mengkaji permasalahan dalam penelitian ini dan Penelitian Lapangan untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan wawancara kepada para pihak yang terlibat dalamtoko online myrubylicious. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli secara online pada toko online myrubylicious telah sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya jual beli sehingga dalam hal ini, jual beli secara online pada toko online myrubylicious dianggap tetap dapat berlangsung secara sah menurut hukum. Selain itu, jika konsumen menerima barang yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan kepadanya, maka selaku pemilik toko online myrubylicious bersedia memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang yang sudah dibayarkan atau konsumen berhak memilih barang lain sesuai dengan harga barang yang dipesan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan Pasal 51 Ayat (1) PP No. 82 Tahun 2012. Namun, dalam penerapan UU ITE masih terdapat banyak kendala, sehingga UU ITE belum bisa secara maksimal memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang merasa dirugikan khususnya dalam hal transaksi jual beli secara online.
Keywords