Mimbar Hukum (May 2016)

PROCESS OF LEGAL RECONGITION FOR THE AMMATOA KAJANG ADAT COMMUNITY

  • Willem van der Muur,
  • Adriaan Bedner

DOI
https://doi.org/10.22146/jmh.15871
Journal volume & issue
Vol. 28, no. 1
pp. 149 – 161

Abstract

Read online

This article discusses governance as it appears in the making of a regional bylaw that grants legal recognition to an indigenous adat community in South-Sulawesi. This process represents a move away from a traditional government approach. The coalition of legal drafters, which included state officials, community members and civil society, engaged in a joint effort of participatory law making. An analysis of this process addresses questions on how the decision-making process developed, what this meant for the outcomes and to what extent this new form of governance served the interests of all parties involved. Penulisan ini membahas proses pembuatan peraturan daerah yang memberikan pengakuan hukum atas sebuah komunitas adat di Sulawesi Selatan, Indonesia. Proses tersebut merupakan sebuah gagasan baru tentang pendekatan partisipatif oleh pemerintah yang menjauh dari pendekatan pada umumnya. Gabungan tim perancang peraturan, turut menyertakan pejabat pemerintahan, anggota masyarakat dan organisasi masyarakat. Analisis yang ada menjawab bagaimana perkembangan suatu proses pengambilan keputusan, serta tujuan dari hasil yang ada dan sejauh mana bentuk tata kelola pemerintahan yang baru dapat melayani semua pihak yang terlibat.

Keywords