Journal of Governance and Public Policy (Dec 2017)

KELEMBAGAAN MAJELIS RAKYAT PAPUA BARAT (MRP-PB) DALAM OTONOMI KHUSUS 2017

  • Yamin Rengen

DOI
https://doi.org/10.18196/jgpp.v4i3.3607
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 3
pp. 505 – 519

Abstract

Read online

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Propinsi Popua, kepada Provinsi dan Kabupaten/kota di Provinsi Papua diberikan Otonomi Khusus, yakni bentuk otonomi yang hanya diberikan kepada Provinsi Papua dan Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam. Dalam bidang keuangan, khususan ini diwujudkan dengan pemberian Dana Otonomi Khusus yang berupa dana penerimaan khusus dan dana bagi hasil minyak bumi dan gas alam yang presentasenya lebih besar dibandingkan daerah lain di Indonesia. Dana otonomi khusus yang besar jumlahnya tidak sebanding dengan kualitas sumber daya manusia yang mengelola dana tersebut. Hal ini bisa menghambat efektivitas dalam mencapai tujuan pemberian otonomi khusus, yaitu peningkatan pendidikan dan kesehatan (gizi) masyarakat asli Papua. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan menerapkan metode studi kepustakaan dan wawancara tidak berstruktur dengan pejabat di lingkungan Direktorat Fasilitas Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dana otonomi khusus ternyata tidak memberikan keseimbangan fiskal, baik vertikal maupun horizontal, bahkan sebaliknya menambah kesenjangan fiskal, mengingat sebagian besar kapasitas fiskal kabupaten/kota di provinsi Papua termasuk kategori sedang dan tinggi (hanya 2 yang berkapasitas fiskal rendah). Selain itu, terdapat peraturan pelaksanaan pengelolaan dana otonomi khusus yang saling bertentangan sehingga dapat menimbulkan perbedaan persepsi. Oleh karena itu perlu diperjelas aturan mengenai pengelolaan dana otonomi khusus sehingga dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya.

Keywords