Ta'zir (Jul 2021)

HIPNOTIS DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

  • Raudatul Jamilah,
  • Marsaid Marsaid

DOI
https://doi.org/10.19109/tazir.v5i1.9241
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 1

Abstract

Read online

Penipuan dengan menggunakan hipnotis dinilai telah menjadi modus tindak kriminal baru yang menuntut perhatian lebih dari pemerintah dan aparat penegak hukum bangsa. Sebenarnya hipnotis bukan merupakan sesuatu yang berbahaya dan harus dihindari perbuatannya, sepanjang seseorang tidak menyalahgunakan metode hipnotis ini untuk melakukan tindak kejahatan. Namun karena tidak sedikit oknum yang menggunakan modus ini untuk keuntungan pribadi maka dibutuhkan adanya instrumen peraturan perundang-undangan mengenai penyalahgunaan hipnotis agar dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara jelas dihadapan hokum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif, dimana pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang mengkaji permasalahan hukum pidana positif kemudian menyelesaikan permasalahan tersebut dalam hukum Islam. Penelitian yang penulis lakukan dalam penyusunan skripsi ini termasuk ke dalam penelitian kepustakaan (library research) sedangkan jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder yaitu data yang diperoleh dari sumber tertulis seperti dokumen-dokumen resmi, buku- buku yang berhubungan dengan objek penelitian, buku, majalah, jurnal, dan lain-lain. Hasil penelitian ini adalah pelaku kejahatan hipnotis jika ditelaah dari perspektif hukum positif akan dibebani pertanggungjawaban pidana penjara paling lama empat tahun sesuai dengan Pasal 378 KUHP apabila unsur objektif, subjektif dan materilnya terpenuhi. Sedangkan jika ditinjau dari hokum Islam maka hukuman sebagai pertanggungjawaban pelaku terhadap kejahatan hipnotis yang telah diperbuatnya diserahkan kepada hakim. Kata Kunci : Hipnotis, Hukum Islam, Hukum Positif