DiH (Feb 2022)

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP GRATIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Studi Terhadap Ketentuan Pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Gratifikasi Sebagai Objek Pajak Negara)

  • Saiful Bahri Pelu,
  • Moh. Lubsi Tuqo Romadhan,
  • Afrilia Cahyani

DOI
https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.5958

Abstract

Read online

Abstract This study aims to reveal the truth systematically, methodically, and consistently in the phenomenon of legal science. The legal research method used in this research is Normative Law Research. Normative legal research is a process to find a rule of law, legal principles and legal doctrines in order to answer the legal issues faced, which is carried out to produce arguments, theories or new concepts as prescriptions in solving problems at hand. The word gratification, which is also interpreted as an object of state tax, causes confusion and multiple interpretations of one regulation and another and can result in legal uncertainty so that it is not clear whether the object of tax is referred to in the provisions of Article 111 of Law Number 11 2020 concerning job creation (Omnibus Law) can be categorized as a criminal act regulated in Law Number 20 of 2001 concerning Amendments to Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Criminal Acts of Corruption, or not, therefore there are still redundancies repetition of two words that are not legal in legal regulations regarding gratification arrangements, then this research is very necessary to determine new formulation policies, in order to be able to ensnare gratification perpetrators in the future. Keywords : article 111 of law no. 11 of 2020 concerning job creation, corruption, gratification, Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metedologis, dan konsisten dalam fenomena ilmu hukum, Adapun metode penelitian hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi, yang dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Kata arti Gratifikasi yang juga dimaknai sebagai objek pajak Negara hal inilah yang menyebabkan kerancuan dan multitafsir terhadap peraturan satu dan dengan peraturan yang lainnya dan bisa berakibat pada ketidak pastian hukum sehingga tidak tegas apakah objek pajak yang di maksud dalam ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ataukah malah tidak, oleh karena itu masih adanya redudansi pengulangan dua kata yang tidak berkepatsian hukum dalam peraturan hukum mengenai pengaturan gratifikasi, maka penelitian ini sangat diperlukan untuk menentukan kebijakan formulasi baru, guna dapat menjerat pelaku gratifikasi dimasa yang akan datang. Kata Kunci : gratifikasi, pasal 111 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tindak pidana korupsi