Mimbar Hukum (Oct 2020)
MILITERISASI RUANG ANGKASA, QUO VADIS INDONESIA?
Abstract
Abstract In 2019 The US President was signing space policy directive IV which raised controversies across the globe. This decision is astonishing in recall that the 1968 Outer Space Treaty (the OST) in Art IV was prohibited from using the military by aggressive means. Furthermore, the space force will threaten the third-tier country like Indonesia and others to secure its own space assets, and since long ago Indonesia has actively promoted use of outer space peacefully. Finally, this paper will examine what the position of space force under the OST 1968 and how Indonesia should deal with it through socio-legal approach. Intisari Pada tahun 2019 Presiden Amerika Serikat menandatangani Space Policy Directive IV yang menimbulkan beragam kontroversi dari berbagai negara. Keputusan ini cukup mengherankan dikarenakan dalam Pasal IV 1968 Outer Space Treaty (the OST) dengan jelas melarang penggunaan kekuatan militer dalam makna kekuatan yang bersifat agresif. Selanjutnya, keberadaan Space Force dapat mengancam negara tier ke-tiga seperti Indonesia untuk menjaga dan mengamankan asetnya di ruangangkasa, selain itu sejak dahulu Indonesia sangat aktif dalam mempromosikan penggunaan damai di ruangangkasa. Sebagai informasi, artikel ini akan menguji posisi Space Force dengan menggunakan the OST 1968 dan bagaimana posisi yangharus disikapi oleh Indonesia tentang hal tersebut dengan menggunakan pendekatan Socio-Legal.
Keywords