Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (Mar 2021)
Pelanggaran Hak Cipta oleh Lembaga Pemerintah (Studi Kasus Penayangan Film “Sejauh Kumelangkah" pada Program Belajar dari Rumah oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
Abstract
Film dokumenter “Sejauh Kumelangkah” yang ditayangkan pada Program Belajar dari Rumah Kemendikbud RI di TVRI mendapatkan somasi dari Sutradara Film tersebut atas penayangan, modifikasi dan mutilasi tanpa sepengetahuan dan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta film. Rumusan masalah penulisan ini yaitu apa saja bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Kemendikbud, dan bagaimana langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi pelanggaran hak cipta oleh lembaga pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis-normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus yang dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum. Berdasarkan hasil penelitian, penayangan film Sejauh Kumelangkah tanpa sepengetahuan, izin maupun lisensi dari pemegang hak cipta film tersebut, selain itu juga melanggar hak moral dan hak ekonomi hingga merugikan kehormatan dirinya. Langkah preventif adalah dengan memahami semua aturan yang berkaitan dengan hak cipta, atau sekurang-kurangnya mendapatkan izin lisensi secara tertulis yang telah didaftarkan di DJKI. Langkah-langkah hukum bila terjadi pelanggaran hak cipta, dengan membuat aduan baik perdata maupun pidana kepada DJKI dan/atau Kepolisian agar difasilitasi mediasi, atau melalui penyelesaian sengketa secara Arbitrase atau dengan mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga.
Keywords