Jurnal Cakrawala Hukum (Mar 2017)

PERBANDINGAN HUKUM ANTARA MEDIASI DAN WAKAI

  • Wika Yudha Shanty

DOI
https://doi.org/10.26905/idjch.v6i1.691
Journal volume & issue
Vol. 6, no. 1
pp. 118 – 128

Abstract

Read online

Peace was one of the media to get a deal between two parties who had different agreement without relying on win or lose result. In Indonesia, the regulation that arranged peace was in article 130 HIR and article 145 RBG that was applied and effective through SEMA no 1 year 2002. On September 11th, 2003, Supreme Court issued PERMA no 2 year 2003. Then on July 31st, 2008 PERMA no 2 year 2003 was revised into PERMA No 1 year 2008 that had been put into effective until now. The different condition happened to Japan; that was the people tended to choose to propose a wish to be reconciled by the court and did not charge an accusation which was commonly successful that was famous with the term Wakai. Wakai was a mechanism in solving an agreement in Japan with a help of a mediator. In this case, the agreement between the parties who had a dispute was an absolute thing and it had to be reached well by appreciating the autonomy of each party. This research used the method of law regulation comparison between the regulation of legislation in Indonesia and legislation in Japan which had been translated into English. Perdamaian merupakan salah satu sarana untuk mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang berselisih tanpa mengandalkan hasil menang atau kalah. Di Indonesia sendiri peraturan yang mengatur tentang perdamaian diatur dalam ketentuan pasal 130 HIR dan pasal 145 RBG, yang diberdayakan dan diefektifkan melalui SEMA nomor 1 tahun 2002. Pada tanggal 11 September 2003 Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA nomor 2 tahun 2003. Kemudian pada tanggal 31 Juli 2008 PERMA nomor 2 tahun 2003 direvisi oleh PERMA nomor 1 tahun 2008 yang sampai saat ini berlaku. Keadaan berbeda yang terjadi di Jepang, yaitu masyarakatnya lebih banyak memilih mengajukan permohonan untuk didamaikan oleh pengadilan dan bukan mengajukan gugatan yang pada umumnya berhasil yaitu yang dikenal dengan istilah wakai. Wakai merupakan mekanisme penyelesaian sengketa ala Jepang dengan bantuan seorang penengah. Dalam hal ini kesepakatan antara para pihak yang bersengketa merupakan hal yang mutlak dan harus dicapai sebaikbaiknya dengan menghargai otonomi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode perbandingan aturan hukum antara peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Jepang yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.

Keywords