Jurnal Mercatoria (Dec 2022)
Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan di Ruang Publik
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual di ruang publik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode hukum normatif atau juga disebut penelitian doktrinal. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang–undangan. Hasil penelitian menunjukkan pada kenyataannya perlindungan hukum bagi perempuan korban pelecehan seksual yang dilakukan diruang publik belum maksimal. Hal ini disebabkan peraturan perundangan yang ada yang tidak sepenuhnya mendukung terlindunginya korban. Dalam hukum pidana Indonesia pelecehan seksual belum diatur secara khusus sehingga pasal yang diterapkan masih tidak pasti. Sementara itu peraturan perundang-undangan di Indonesia hanya mengatur permasalahan kekerasan seksual yang bersifat fisik saja. Sedangkan pelecehan seksual yang dilakukan di ruang publik yang dilakukan secara verbal hingga saat ini belum diatur dalam peraturan yang mengatur masalah ini.
Keywords