Lambung Mangkurat Law Journal (Mar 2017)

Penerapan Penahanan (Paksa Badan) terhadap Debitor Pailit Menurut UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

  • Diana Rahmawati

Journal volume & issue
Vol. 2, no. 1
pp. 75 – 88

Abstract

Read online

:Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai perlindungan hukum terhadap debitor pailit dari penerapan penahanan/paksa badan dan untuk mengetahui pelaksanaan lembaga Penahanan /paksa badan terhadap debitor yang pailit menurut Undang-Undang No 37 Tahun 2004 Tentang Kepalitan dan PKPU. Metode yang digunakan dari penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengumpulkan data dengan studi keputakaan dan mengkaji Peraturan Perundang-undangan.. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akibat hukum kepailitan debitor selain terhadap harta kekayaan debitor, debitor juga dapat dikenakan Penahanan /paksa badan. Tindakan penahanan debitor dapat diusulkan hakim pengawas,permintaan kurator,atau atas permintaan seorang kreditor atau lebih setelah mendengar hakim pengawas pengadilan dalam putusan pernyataan pailit atau setiap waktu setelah itu pengadilan dapat memerintahkan supaya debitor pailit di tahan dibawah pengawasan jaksa yang ditunjuk oleh hakim pengawas . Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU masih belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap debitor ,dalam undang-undang tersebut masih terdapat kelemahan yaitu tidak mengatur dengan tegas alasan dan jenis debitor yang dapat dilakukan penahanan, tidak adanya batas waktu perpanjangan penahanan dan upaya hukum/perlawanan yang dapat dilakukan debitor.Selain kelemahan pengaturan Penahanan atau paksa badan terhadap debitor, juga perangkat hukum dan peraturan pelaksananya belum ada dan jelas sehingga hakim cendrung tidak menerapkanketentuan Penahanan / paksa badan terhadap debitor sehingga pasal 93 UUK belum dapat dilaksanakan secara efektif terhadap debitor yang beritikad tidak baik.

Keywords