Techno (Apr 2023)
Implementasi Kebijakan Operasional Truk Overloading Di Provinsi Jambi
Abstract
Pemerintah Daerah Provinsi Jambi mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jambi No.1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021, tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan Batu Bara antar Kabupaten/Kota dalam Propinsi Jambi yang menyebutkan diantaranya adalah pembatasan beban truk batu bara yang melintasi jalan umum dengan beban maksimal 12ton dan pengaturan waktu operasional truk batu bara Pukul 18.00 - 06.00 WIB. Dalam perjalanannya, penerapan Surat Edaran Gubernur Jambi No.1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 menuai polemik yang berujung pada demonstrasi. Pasalnya dalam penerapan Surat Edaran tersebut, para sopir truk angkutan batu bara menghasilkan pendapatan yang lebih kecil. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan dari kajian ini, yaitu: (1) menganalisis dampak kebijakan terhadap stakeholder, (2) menganalisis faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan kebijakan pengoperasian truk overloading pada angkutan batu bara di Provinsi Jambi, dan (3) merekomendasikan arah tindakan pemecahan masalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil analisis, diperoleh alternatif kebijakan untuk memecahkan masalah, yaitu (1) Pemda Provinsi Jambi wajib memfasilitasi pemilik kendaraan dan sopir truk dalam penentuan jumlah setoran yang sesuai dengan perhitungan Biaya Operasi Kendaraan (BOK) agar kesejahteraan sopir truk angkutan batu bara dapat terpenuhi, (2) Pemda Provinsi Jambi wajib menyediakan dan menambah jumlah kantong parkir agar dapat mengurangi truk angkutan batu bara yang parkir di sepanjang bahu jalan, dan (3) Pemda Provinsi Jambi perlu mengkaji peningkatkan kapasitas ruas jalan yang menjadi rute angkutan batu bara sesuai dengan standar pelayanan minimal jalan arteri primer agar tingkat pelayanan jalan pada jam operasi angkutan batu bara dapat tetap terjaga.
Keywords