Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan (Nov 2020)

Institution Building dalam Mengatasi Persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin di Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau

  • Khotami

Journal volume & issue
Vol. 19, no. 1

Abstract

Read online

Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi yang dimotivasi oleh munculnya kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) di sejumlah kabupaten di Kabupaten Kuantan Singingi yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Hal ini disebabkan oleh pendapatan yang menjanjikan sehingga kegiatan tersebut dijadikan mata pencaharian. Penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi merupakan masalah yang telah menjadi perbincangan di antara masyarakat Riau pada umumnya. Masalah ini harus dipecahkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan sehingga dampak dari kegiatan penambangan emas tidak akan membahayakan wilayah atau orang-orang yang tinggal di daerah sekitar lokasi tambang. Faktor kurangnya kesadaran publik tentang bahaya PETI telah menyebabkan pertumbuhan PETI tumbuh, di samping rendahnya tingkat keterlibatan aktor yang tertarik dan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan sehingga mempengaruhi produk regulasi yang lemah yang merupakan payung hukum bagi PETI. kegiatan penambangan emas yang merugikan masyarakat setempat. Studi ini melihat bagaimana struktur kelembagaan menangani masalah penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Informan dalam penelitian ini terdiri dari Pegawai Dinas ESDM Provinsi Riau, DPRD, Asisten III Sekretariat Daerah Kuantan Singingi, Petugas Kepolisian Kabupaten Kuantan Singingi, Pegawai Dinas Lingkungan Kabupaten Kuantan Singingi, Kepala Desa dan masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya peran kepemimpinan baik formal maupun informal dalam mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh pemilik modal dan pelaku pertambangan. Selain itu tidak ada aturan dalam bentuk peraturan daerah sebagai payung hukum terkait penambangan masyarakat. Sumber daya yang terbatas dalam bentuk biaya, fasilitas, dan jarak lokasi penambangan membuatnya sulit dikendalikan oleh polisi. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dalam pengembangan kelembagaan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, DPRD dan masyarakat dalam mengatasi masalah penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi.

Keywords