Yurispruden (Jan 2018)

IMPLIKASI YURIDIS KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERIAN IJIN USAHA PERTAMBANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014

  • Diyan Isnaeni

DOI
https://doi.org/10.33474/yur.v1i1.734
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 1

Abstract

Read online

ABSTRACT Local Government Act No. 23/2014 has established significant regulation changes by eliminating the majority of government’s affair authority in the field of energy and mineral resources including the authority to give Mining Business Permit that had been authorized by provincial local government, as regulated in Article (1) Section (3). The contradiction between Mineral and Coal Mining Act No.9/2009 and Local Government Act No. 23/2014 shows the horizontal disharmony that disputes between regulations in the same hierarchical level. This contradicting regulation in Mineral and Coal Mining Act No.9/2009 and Local Government Act No. 23/2014 is the inconsistency of regulation substance, which is the regulation that is hierarchically in the same level with one regulation more general than the other.  Keyword:  Mining Business Permit, inconsistency ABSTRAK Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur beberapa perubahan yang cukup mendasar yaitu dihapuskannya sebagian besar urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian ijin usaha pertambangan yang sekarang diserahkan pemerintah daerah propinsi sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (1) dan (3). Inkonsistensi antara Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah disharmoni horizontal yaitu pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang sederajat dalam hierarki. Konflik ketentuan dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2009  tersebut merupakan inkonsistensi dari segi substansi peraturan, yakni peraturan yang secara hierarkis sejajar tetapi substansi peraturan yang satu lebih umum dibandingkan substansi peraturan lainnya Kata Kunci: Ijin Usaha Pertambangan, Inkonsistensi