Masalah-Masalah Hukum (Jul 2017)
PERLINDUNGAN HAK ASASI TENAGA KERJA WANITA LOKAL PADA PERUSAHAAN TAMBANG DI KABUPATEN KONAWE UTARA
Abstract
Hak asasi merupakan hak yang paling fundamental bagi setiap manusia, oleh karena setiap negara memberikan kedudukan yang begitu terhormat di dalam konstitusinya. Hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak secara sama serta kemudahan telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana termaksud di dalam ketentuan Pasal 28 H yang menyebutkan bahwa “setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama, guna mencapai persamaan dan keadilan”. Perlindungan hak asasi manusia, di bidang tenaga kerja, terutama bagi tenaga kerja wanita lokal, tidak terbatas hanya pada perlakuan ketentuan peraturan perundang-undangan secara formal, melainkan juga terhadap kontrol perlakuannya secara sosio-kultural, karena dalam beberapa aspek kedudukan wanita mempunyai perbedaan dengan laki-laki, namun tidak berarti dalam tuntutan hak asasinya berbeda, seperti pengupahan dan perlakuan.
Keywords