DiH (Aug 2022)

Perlindungan Hukum Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Efek Berdasarkan POJK Nomor 16/POJK.04/2021

  • Herlina Waluyo,
  • Irene Putri A.S.Sinaga,
  • Fajar Sugianto

DOI
https://doi.org/10.30996/dih.v0i0.6241

Abstract

Read online

Abstract Securities crowdfunding is a financial service activity in the capital market sector. In the Financial Services Authority Regulation No. 16/POJK.04/2021 concerning changes to Financial Services Authority Regulation No. 57/POJK.04/2020 concerning Securities Offering Through Information Technology-Based Crowdfunding Services (POJK Crowdfunding Securities) The Financial Services Authority (OJK) regulates the imposition of user losses on operators of securities crowdfunding. The formulation of the issues are, first, about the position of OJK in granting authority to operators of securities crowdfunding and second, the law protection that OJK should provide to operators of securities crowdfunding. Analysis of the data in this study is a qualitative analysis with the type of normative research using secondary data. The results of the study show that the authority of the OJK in supervising and regulating all financial service activities including the capital market is given attribution as special agencies through in Article 7 the Law of the Republic of Indonesia Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority (OJK Law/UU OJK). This is a form of government intervention as a welfare state. In addition, OJK has the authority to grant the permits and revoke the legitimacy of permits granted to the operators. Legitimacy should also be given to the issuers and securities to measure the eligibility and capacity of issuers to issue securities. Furthermore, as an effort to protect investors and prevent market failures. For example, the Financial Services Authority has granted a business license for a Securities Offering Operator through Information Technology-based Crowdfunding Services to PT. LBS Crowdfunding with Business License Decision Number KEP-22/D.04/2022 on March 18, 2022. The operator as the permit holder has the duties and responsibilities to provide, manage, and operate activities securities crowdfunding. In order to support the duties and responsibilities of the operators, OJK allows the operators to cooperate with third parties. As a consequence of cooperation with third parties, if the user suffers loss, the operator must be responsible for the user's loss under strict liability. To conclude, this is considered unfair considering that user losses can also be caused by the risk of the investment fund. In order to avoid the burden of compensation on the operators for errors/and or mistakes of other parties, legal protection measures are needed, both preventively and repressively. Suggestions are intended, first to OJK through legitimacy and on-site examination, and second to users, especially investors, to better understand risks before investing. Keywords: scurities crowdfunding; law protection; OJK Abstrak Securities crowdfunding merupakan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal. Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04.2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (POJK Securities Crowdfunding). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur mengenai pembebanan atas kerugian pengguna terhadap penyelenggara securities crowdfunding. Rumusan masalah yang diangkat pada penelitian ini adalah mengenai pengaturan hukum terhadap penyelenggara securities crowdfunding berdasarkan POJK. No. 16/POJK.04/2021 dan bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan pemerintah terhadap penyelenggara securities crowdfunding. Analisa data pada penelitian ini adalah analisa kualitatif dengan jenis penelitian normatif menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan OJK dalam mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan jasa keuangan termasuk pasar modal diberikan secara atribusi sebagai special agencies sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU No. 21/2011). OJK berwenang untuk memberikan izin dan mencabut legitimasi yang diberikan izinkepada penyelenggara. Legitimasi seharusnya juga diberikan terhadap penerbit dan efek untuk mengukur kelayakan penerbit dalam menerbitkan efek. Sebagai contoh, Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana berbasis Teknologi Informasi kepada PT. LBS Urun Dana dengan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-22/D.04/2022 pada tanggal 18 Maret 2022. Hal ini sebagai upaya dalam melindungi pemodal serta mencegah terjadinya kegagalan pasar. Penyelenggara sebagai pelaksana izin memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan kegiatan securities crowdfunding. Agar dapat mendukung tugas dan tanggung jawab penyelenggara, OJK memperkenankan penyelenggara untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga. Adapun sebagai konsekuensi dari kerja sama dengan pihak ketiga, apabila pengguna mengalami kerugian maka penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian pengguna secara strict liability. Hal ini dinilai tidak adil mengingat kerugian pengguna juga dapat disebabkan oleh risiko dari investasi yang dilakukan. Agar menghindari pembebanan ganti rugi terhadap penyelenggara atas kesalahan/dan atau kelalaian pihak lain maka diperlukan upaya perlindungan hukum, baik secara preventif maupun represif. Saran ditujukan, pertama bagi OJK melalui kewenangan dan on-site examination. Kedua, bagi pengguna khususnya pemodal agar lebih memahami risiko sebelum melakukan investasi Kata kunci: securities crowdfunding; perlindungan hukum; OJK