JRAMB (Jurnal Riset Akuntansi Mercubuana) (May 2018)
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI AUDIT DELAY PADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI INDONESIA
Abstract
Pemerintah daerah berkewajiban untuk memastikan bahwa laporan keuangan mereka disajikan secara tepat waktu karena laporan keuangan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Laporan keuangan tersebut dapat digunakan oleh publik untuk mengevaluasi kapabilitas pemerintah daerah dalam mengelola sumberdaya yang dimiliki secara efektif dan efisien. Ketepatan waktu laporan keuangan berperan penting dalam rangka pengambilan keputusan pemerintah. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, bahwa waktu penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD adalah 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir (Pasal 31 ayat 1). Untuk memenuhi ketepatan waktu laporan keuangan, Pemerintah Daerah dan auditor diharapkan dapat meminimalkan audit delay. Audit delay merujuk pada perbedaan waktu antara tanggal laporan keuangan dengan tanggal opini audit dalam laporan keuangan (Subekti dan Widiyanti, 2004). Tujuan penelitian ini untuk menganalisis faktor-faktor yang dapat mempengaruhi audit delay pada pemerintah kabupaten/kota. Faktor-faktor tersebut yaitu ukuran pemerintah daerah, pengalaman pemerintah daerah dalam menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), jumlah temuan audit, dan opini audit yang diberikan oleh BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah. Populasi penelitian seluruh pemerintah daerah Kabupaten/Kota di Indonesia. Analisis data menggunakan regresi berganda. Hasilnya semua variabel berpengaruh terhadap audit delay baik secara parsial maupun simultan. Besar pengaruh semua variabel sebesar 70,9% sedang sebesar 29,1% dipengaruhi oleh variabel lain
Keywords