Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum (Aug 2017)
Pengaturan Transaksi Elektronik dan Pelaksanannya di Indonesia dikaitkan dengan Perlindungan E-Konsumen
Abstract
Abstrak Indonesia telah memiliki pengaturan mengenai transaksi elektronik sejak Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Peraturan mengenai kegiatan transaksi elektronik tersebut dalam praktiknya masih banyak terjadi kesalahan penerapan. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menggambarkan: (1) Konsep perlindungan konsumen yang diatur dalam UU ITE dan PP PSTE, dan (2) Penerapan dari konsep perlindungan konsumen dalam transaksi elekronik. Konsep perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik harus didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Pemerintah Indonesia harus meningkatkan upaya dan dukungan dalam menerapkan peraturan-peraturan tersebut terhadap transaksi elektronik. Selain itu kerja sama para pihak pengguna atau pelaku transaksi elektronik sangat diperlukan untuk dapat mewujudkan kepastian hukum. Abstract Indonesian government already established electronic transaction regulation by enacting Law Number 11 Year 2008 Concerning Electronic Information and Transactions (UU ITE) and Government Decree Number 82 Year 2012 Concerning the Enforcement of Electronic System and Transactions (PP PSTE). However, regulation misconducts still take place in their implementation. The purpose of this article is to illustrate: (1) The concept of consumer protection in UU ITE and PP PSTE, and (2) The implementation of the regulations, specifically ones dedicated for consumers protection in eletronic transaction (e-consumers). The concept of consumers protection in electronic transaction should be based on Law Number 8 Year 1999 Concerning Consumer Protection (UU PK). Indonesian government needs to increase their effort and support to enforce said regulations in electronic transaction. On the other hand, the cooperation between online transaction users need to be enhanced to increase legal certainty.
Keywords