Begawan Abioso (Dec 2023)
Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin yang Diakui Terkait Hibah Wasiat yang Tidak Dapat Dilaksanakan
Abstract
Dalam KUH Perdata disebutkan bahwa pewarisan hanya terjadi didahului dengan adanya kematian dan pewaris meninggalkan harta warisan yang akan jatuh kepada ahli waris menurut undang-undang sejauh tidak ditentukan lain dengan suatu surat wasiat. Aturan hak mewaris dari anak luar kawin, diatur tersendiri dalam KUH Perdata. Permasalahan penelitian ini, bagaimana hibah wasiat yang tidak dapat dilaksanakan anak luar kawin yang diakui? dan bagaimana perlindungan hukum anak luar kawin yang diakui terkait tidak dapat dilaksanakannya hibah wasiat? Metode yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan penelitian perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan analitis, dan pendekatan konseptual. Anak luar kawin yang diakui terkait hibah wasiat yang tidak dapat dilaksanakan dapat melakukan gugatan ke pengadilan berdasarkan akta hibah wasiat yang dibuat di hadapan notaris dengan memenuhi syarat-syarat dari pewarisan serta tidak menyimpang dari batasan-batasan yang ditetapkan, hal ini sejalan dengan asas yang ada di dalam KUH Perdata yaitu hak saisine dan hak heriditas petition bahwa bukti perlindungan hukum yang dimiliki anak luar kawin mempunyai hak mewaris. Dengan demikian pelaksanaan wasiat tersebut memiliki kekuatan hukum yang harus dan wajib dilaksanakan oleh para ahli waris. Notaris dalam membuat akta wasiat harus memberikan penyuluhan hukum kepada pewaris mengenai aturan mewaris menurut undang-undang untuk menghindari sengketa dikemudian hari.
Keywords