Begawan Abioso (Jun 2022)

Tugas TNI Angkatan Laut Menjaga Perairan Indonesia dari Bahaya Navigasi Berdasarkan Hukum Internasional

  • Sigit Sutadi Nugroho

DOI
https://doi.org/10.37893/abioso.v13i1.76
Journal volume & issue
Vol. 13, no. 1
pp. 35 – 43

Abstract

Read online

Laut memiliki peran penting dalam perdagangan internasional, hampir 90% kegiatan ekspedisi barang ekspor impor menggunakan moda transportasi laut, dan sekitar 50% melalui perairan Indonesia. Kondisi tersebut memberikan potensi keuntungan secara ekonomi bagi Indonesia. Namun, juga memberikan konsekuensi bagi pemerintah memberikan garansi keselamatan navigasi di wilayah Perairan Indonesia. Angkatan laut di dunia mempunyai dimensi peran dan tugas trinitas yakni peran militer, diplomasi, dan polisionil. Peran polisionil TNI Angkatan Laut termuat dalam Pasal 9 huruf b UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yakni angkatan laut bertugas menjaga keamanan laut. Laut aman apabila bebas dari ancaman kekerasan, ancaman pelanggaran hukum, ancaman sumber daya laut dan ancaman bahaya navigasi. Tujuan penulisan ini adalah untuk memahami dan menganalisis lebih lanjut mengenai tugas TNI Angkatan Laut menjaga perairan Indonesia dari bahaya navigasi. Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian normatif, dengan pengumpulan data melalui studi dokumen, dan menggunakan data sekunder. Tulisan ini menyimpulkan bahwa TNI Angkatan Laut dalam hal ini Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut telah melaksanakan tugas menjaga perairan Indonesia dari ancaman bahaya navigasi sesuai dengan hukum internasional.

Keywords