Law and Justice (Apr 2020)

Perlindungan Hukum Bagi Production House Terhadap Penyiaran Film Yang Sedang Tayang di Bioskop Tanpa Izin Melalui Media Sosial

  • Alvieta Dewina,
  • Rika Ratna Permata,
  • Helitha Novianty Muchtar

DOI
https://doi.org/10.23917/laj.v5i1.10399
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 1
pp. 1 – 16

Abstract

Read online

Penelitian ini bertujuan untuk meninjau perlindungan hukum bagi rumah produksi sebagai pemegang Hak Cipta serta memberikan pengetahuan mengenai tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh rumah produksi terhadap kerugian ekonomi yang ditimbulkan atas tindakan penyiaran film bioskop tanpa izin melalui media sosial. Hukum bersifat dinamis berjalan seirama dengan perkembangan masyarakat dan telah memasuki era digital. Penyiaran film bioskop tanpa izin melalui media sosial merupakan contoh perbuatan melawan hukum telah memasuki dunia digital beserta konsekuensinya. Penelitian ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran pada masyarakat bahwa pembajakan dapat menimbulkan kerugian baik materil maupun imateril terutama bagi rumah produksi. Penelitian ini menitikberatkan pada pembajakan yang telah berkembang ke dalam jenis baru, yaitu pembajakan melalui media sosial, khususnya penyiaran kembali melalui Bigo Live. Penelitian ini menggunakan metode analisis data yuridis kualitatif. Metode yang digunakan adalah penelitian literatur yaitu penelitian secara normatif khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penyiaran kembali film bioskop tanpa izin melalui media sosial merupakan pelanggaran Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa rumah produksi merupakan badan hukum yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta sebagai Pencipta, sehingga rumah produksi mendapatkan pelindungan hukum atas segala bentuk pelanggaran Hak Ekonomi dan Hak Moral Pencipta, termasuk pada dunia digital. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pihak rumah produksi selaku pemilik Hak Cipta sebuah karya film dapat melakukan gugatan hukum secara perdata atas kerugian ekonomi berdasarkan Pasal 95 dan 96 Undang-Undang Hak Cipta dan juga secara pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 105 Undang-Undang Hak Cipta.

Keywords