Unes Journal of Swara Justisia (Jul 2024)

Politik Hukum Pergeseran Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Pra Amandemen dan Pasca Amandemen Konstitusi

  • Delfina Gusman

DOI
https://doi.org/10.31933/jfz4ct23
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 2

Abstract

Read online

Politik memiliki pengaruh yang besar terhadap aturan-aturan hukum dalam praktik ketatanegaraan. Sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan, hal itu sebagai konsekuensi atas perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Amandemen UUD 1945 merupakan reformasi konstitusi yang telah mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia. Pasang surut konfigurasi politik berimplikasi terhadap perkembangan kelembagaan lembaga negara yang hendak dan sedang dibangun, termasuk lembaga negara yang berada pada arah melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu lembaga negara yang menjalankan fungsi yudikatif. Sejarah kekuasaan eksekutif di Indonesia sejak masa kemerdekaan, Konstitusi RIS, masa UUDS hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan pada rezim orde baru selalu berada di bawah naungan kekuasaan eksekutif dalam hal ini kekuasaan Presiden. Setelah pemerintahan Orde Baru jatuh melalui reformasi pada bulan Mei tahun 1998, semua produk hukum era Orde Baru yang bersifat konservatif segera diubah. Perubahan terhadap cabang kekuasaan Yudikatif dimaksudkan demi menciptakan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Tuntutan reformasi terhadap kekuasaan Yudikatif muncul, karena ditenggarai kegalauan terhadap kondisi peradilan Indonesia yang masih mencari tatanan terbaik dalam sistem ketatanegaraan

Keywords