IBLAM Law Review (Sep 2022)

TANTANGAN DAN HAMBATAN PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF PADA SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

  • Kurniawan Tri Wibowo,
  • Nursidik Purnomo,
  • Wahyu Hadingrat

DOI
https://doi.org/10.52249/ilr.v2i3.95
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 3
pp. 56 – 81

Abstract

Read online

Praktik penegakan hukum restorative justice sebagai mekanisme penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan asas keadilan juga telah tercermin dalam beberapa putusan pengadilan. Tantangan dan hambatan penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah penyelesaian perkara dengan semangat restorative justice, harus mampu menemukan solusi yang adil dan saling menguntungkan ( win -win solution ) bagi kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku. Namun sayangnya masih banyak pihak yang belum menyadari manfaat ( win -win solution ) bagi kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku, atau bahkan penuntut umum itu sendiri. Pengakuan bersalah pelaku kejahatan merupakan prasyarat bagi keadilan restoratif. Tanpa pengakuan orang yang melakukan kejahatan, keadilan restoratif yang diinginkan dalam pemecahan masalah akan sulit tercapai. Berdasarkan tantangan dan hambatan tersebut, maka perlu diatur peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan restorative justice , adanya unsur pengakuan kesalahan dari pelaku tindak pidana sebagai prasyarat restorative justice

Keywords