Media Iuris (Aug 2019)

Peralihan Hak Milik Tanah Waris Dalam Hukum Islam

  • Siti Maghfirotun Nimah

DOI
https://doi.org/10.20473/mi.v2i2.13413
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 2
pp. 217 – 232

Abstract

Read online

Peralihan hak milik tanah waris dapat terjadi karena pewarisan yang di dasari tanpa wasiat dan/atau dengan adanya sebuah perbuatan hukum pemindahan hak. Pewarisan yang di dasari tanpa wasiat dapat dimaknai sebagai berpindahnya hak atas tanah dari pemegang hak kepada pihak lain karena pemegang haknya meninggal dunia. Hal tersebut biasa disebut dengan pewarisan. Harta warisan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 171 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam yakni harta warisan merupakan harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran utang serta pemberian untuk kerabat. Isu yang dibahas pada tulisan ini adalah terkait keabsahan peralihan hak milik atas tanah akibat pewarisan dalam hukum Islam dan Akibat Hukumnya penulisan jurnal ini tergolong sebegai penelitian hukum yang bersifat normatif untuk menemukan aturan hukum, prinsip hukum maupun doktrin hukum yang relevan serta menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan studi kasus (case study).

Keywords