Kertha Patrika (Dec 2016)

[Article title missing]

  • Suwardi Sagama

DOI
https://doi.org/10.24843/KP.2016.v38.i03.p04
Journal volume & issue
Vol. 38, no. 3

Abstract

Read online

Tulisan ini membahas tentang tinjauan yuridis terhadap hak pengasuhan anak yang tinggal di rumah tahanan. Anak sebagai generasi emas menjadi harapan penerus kemajuan bangsa. Untuk menjaga harapan, dimulai dari subyek pengasuh hingga pada pola pengasuhan. Data yang dirilis KPAI pada kasus pengasuhan dan alternatif dari tahun 2011-2016 mencapai 3.875 dengan menempatkan anak sebagai korban. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian difokuskan pada objek kajian tentang kaidah atau peraturan hukum tentang pengasuhan anak. Hasil kajian pada penelitian ini adalah pengasuhan anak menjadi tanggung jawab orang tua, namun pengasuhan akan dilimpahkan kepada keluarga sampai derajat ketiga maupun orang tua asuh, orang tua angkat, wali, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak serta pengasuhan berbasis residensial sebagai alternatif terakhir apabila timbulnya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, maka dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya.

Keywords