Fiat Justisia (Jun 2014)

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen terhadap Tegangan Tinggi Listrik di Bandar Lampung

  • Kasmawati Kasmawati

Journal volume & issue
Vol. 7, no. 3

Abstract

Read online

Artikel ini bertujuan untuk untuk mengetahui perlindungan hukum konsumen listrik di Bandar Lampung dan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen sehubungan dengan tegangan listrik tinggi di Bandar Lampung. Hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum konsumen listrik akibat teganggan tinggi yang ada di Bandar lampung telah sesuai dengan UUPK dimana PT PLN selaku pelaku usaha bersedia mengganti kerugian yang dialami warga di tanjung Karang. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen listrik akibat teganggan tinggi yang ada di Bandar lampung yaitu dengan meminta bantuan pihak YLKI. Ada tiga hal yang telah disepakati bersama antara pihak PT PLN, YLKI dan warga yaitu Pihak PT PLN Cabang Tanjung Karang bersedia memperbaiki seluruh barang-barang elektronik warga, terutama warga yang tercantum dalam daftar pengaduan, mengganti semua lampu bohlam yang pecah dengan lampu yang baru dan akan ditanam grounded di rumah-rumah warga untuk mengantisipasi tegangan listrik tinggi.Kata Kunci : Perlindungan Hukum Konsumen, Tegangan tinggi, Listrik