Progresif (Jun 2020)
Antroposentrisme dan budaya hukum lingkungan (Studi eksploitasi timah di Belitung Timur)
Abstract
Aktivitas penambangan yang cenderung mengabaikan bahkan merusak lingkungan hidup menunjukkan perilaku antroposentrisme dimana kepentingan manusia lebih diutamakan dibandingkan kelestarian lingkungan. Kepentingan ekonomi seringkali menjadi alasan utama, dan alasan pembenar penambangan membabat hutan lindung, merusak dan mencemarkan daerah aliran sungai, dan lain sebagainya. Belitung Timur sebagai daerah yang sudah sejak lama dilakukan eksploitasi timah, angka lahan kritisnya terus meningkat dan bencana alam seperti banjir pun terjadi karena penambangan timah yang mengabaikan lingkungan. Kondisi ini menunjukkan budaya hukum lingkungan penambang yang belum terbangun, atau sudah ada namun benturan dengan kepentingan ekonomi dan ketergantungan dengan timah membuat sikap antroprosentrisme terus dominan.Kebijakan, upaya pencegahan, sosialisasi dan penindakan telah dilakukan dan faktanya tidaklah mudah untuk menyelaraskan antara antroposentrisme dan kesadaran hukum lingkungan masyarakat.
Keywords