Progresif (Jul 2023)

Matarumah Parentah Oleh Saniri Negeri Rumahtiga Sebagai Tindakan Administrasi

  • Heillen M.Y Tita,
  • Muhammad Irham,
  • Julista Mustamu

DOI
https://doi.org/10.33019/progresif.v17i1.3507
Journal volume & issue
Vol. 17, no. 1
pp. 24 – 47

Abstract

Read online

Ringkasan Artikel ini bertujuan untuk menemukan perspektif hukum administrasi negara terkait penetapan Matarumah Parentah di Negeri Rumahtiga Kota Ambon. Seperti diketahui Saniri Negeri Rumahtiga sampai saat ini belum melanjutkan proses pembentukan Peraturan Negeri dalam rangka Penetapan Matarumah Parentah, padahal tahapan penetapan sudah dilalui sesuai dengan aturan yang berlaku. Melalui penelitian yuridis normatif didapatkan hasil bahwa sikap Saniri Negeri Rumahtiga merupakan tindakan administrasi pemerintah yang dapat diuji keabsahannya dan dapat dikategorikan sebagai sikap diam Pemerintah serta sebagai tindakan pemerintah berupa keputusan yang mencakup tindakan faktual sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Kata Kunci: Penetapan, Matarumah Parentah, Hukum Administrasi Negara.

Keywords