Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah (Sep 2014)

Urgensi Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama

  • Yayah Yarotul Salamah

DOI
https://doi.org/10.15408/ajis.v13i1.953
Journal volume & issue
Vol. 13, no. 1

Abstract

Read online

Abstract: The Urgency of Mediation for Divorce Matters in the Religious Court. Dispute resolution through mediation (peace) has been known in Islam. Islam teaches that the parties to the dispute do peace. If peace is not found by the parties, the parties take on the role of the family to make peace. Herein precisely urgency mediation in Islam, that is, must give priority to the family. This is due to the families who are better informed and know intimately about the disputed issues in their lives. However, when the peace made by the family fails, then this decision will be submitted to the Religious. In divorce cases the function of an attempt to reconcile the duty of the judge as a mediator to be done based on Supreme Court Regulation No. 01 of 2008 on Mediation Procedures in Court. Therefore sought peace through mediation in the Religious that couples wishing to divorce the attack and reconciliation.Keywords: urgency, mediation in Islamic law, divorce caseAbstrak: Urgensi Mediasi dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama. Penyelesaian sengketa melalui mediasi (damai) telah dikenal dalam agama Islam. Islam mengajarkan agar pihak-pihak yang bersengketa melakukan perdamaian. Jika perdamaian tidak ditemukan oleh kedua belah pihak, maka para pihak keluarga mengambil peran untuk melakukan perdamaian. Di sinilah justru urgensitas mediasi dalam Islam, yakni harus mengutamakan pihak keluarga. Hal ini disebabkan pihak keluarga yang lebih mengetahui dan mengenal secara dekat tentang masalah yang diperselisihkan dalam kehidupan mereka. Namun, ketika perdamaian yang dilakukan oleh keluarga tidak juga berhasil, maka keputusan ini yang akan dilanjutkan ke Pengadilan Agama. Dalam kasus perceraian, fungsi dari upaya untuk mendamaikan menjadi kewajiban hakim sebagai mediator yang harus dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 01 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Oleh sebab itu diupayakan perdamaian melalui mediasi di Pengadilan Agama agar pasangan yang hendak bercerai mengurungkan niatnya dan rujuk kembali.Kata Kunci: urgensitas, mediasi dalam Islam, perkara perceraian