Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesian Law Journal (Dec 2021)

Optimalisasi Penanggulangan Kebocoran Data Melalui Regulatory Blockchain Guna Mewujudkan Keamanan Siber di Indonesia

  • Inaz Indra Nugroho,
  • Reza Pratiwi,
  • Salsabila Rahma Az Zahro

DOI
https://doi.org/10.15294/ipmhi.v1i2.53698
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 2
pp. 115 – 129

Abstract

Read online

Pada era disrupsi saat ini, inovasi teknologi dan informasi terus mengalami perkembangan, salah satu contohnya adalah e-commerce. Namun pada pelaksanaannya, masih dijumpai beberapa kelemahan, salah satunya dalam sistem keamanan siber yang mengatur perlindungan data pribadi milik pengguna ecommerce yang mengakibatkan kebocoran data pribadi. Selain itu, belum adanya peraturan khusus terkait perlindungan data pribadi menyebabkan banyaknya permasalahan terkait kebocoran data pribadi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi. Penulisan ini memiliki tujuan untuk membantu mewujudkan penegakan keamanan siber di Indonesia. Karya tulis ilmiah ini menggunakan metode penulisan yuridis empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu studi lapangan dengan melakukan wawancara dan studi kepustakaan, seperti peraturan perundang-undangan, buku dan jurnal. Ketika data sudah terkumpul, kemudian dianalisis mengunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil analisa yang telah dikumpulkan, bahwa sistem keamanan siber di Indonesia masih membutuhkan inovasi terhadap perlindungan data pribadi, yaitu berupa sistem keamanan blockchain. Penggunaan sistem blockchain memerlukan sebuah payung hukum agar keberadannya dapat mengurangi permasalahan kebocoran data pribadi. Berkaitan dengan hal itu, diperlukan kebijakan terkait sistem keamanan siber yang memiliki orientasi pada era disrupsi terhadap perlindungan data pribadi, yaitu Regulatory Blockchain. Dalam pelaksanaannya membutuhkan peran stakeholder, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Siber dan Sandi Negara untuk merealisasikan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Keywords