Jurnal Litigasi (Oct 2024)

URGENSI KEBIJAKAN KRIMINALISASI PENELANTARAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA OLEH KORPORASI

  • Gusfen Alextron Simangunsong,
  • Yos Johan Utama,
  • Umi Rozah

DOI
https://doi.org/10.23969/litigasi.v25i2.18666
Journal volume & issue
Vol. 25, no. 2

Abstract

Read online

Kondisi yang terjadi pada kenyataan mencatat bahwa terdapat kasus pertambangan illegal yang tidak sedikit sehingga merugikan Negara sekitar 38 triliun per tahun. Tercatat pada tahun 2021 terjadi penambangan tanpa izin sebanyak 2.741 lokasi yang tersebar di 29 provinsi yang ada di Indonesia. Dari sekian titik, sebanyak 2.645 komoditas minerba dan 96 lokasi komoditas batubara. Baru-baru ini, sebuah penemuan pertambangan illegal di Kalimantan Timur dilaporkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Pengakuan seorang eks polisi yang tersangkut kasus tersebut menyatakan bahwa beliau sempat memberikan setoran kepada petinggi di Kepolisian guna mendapat bekingan. Mengingat pentingnya sektor pertambangan, sehingga pemerintah memposisikan sektor pertambangan sebagai hajat hidup orang banyak. Sesuai amanat Konstitusi Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitiis yaitu mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori hukum yang menjadi objek penelitian. Penegakan hukum kewajiban pemegang Izin Usaha Pertambangan Batubara belum efektif, dilihat dari lima faktor yang sudah terpenuhi, yaitu faktor hukumnya sendiri, faktor fasilitas, faktor penegak hukum, faktor kesadaran hukum, dan faktor budaya hukum belum dapat terselenggara dengan optimal sebagaimana semestinya.

Keywords