Fiat Justisia (Apr 2014)

UPAYA PENINGKATAN PERAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DI INDONESIA

  • Yulia Neta

Journal volume & issue
Vol. 5, no. 1

Abstract

Read online

Salah satu hasil amandemen UUD 1945, adalah munculnya Lembaga Negara baru dalam sistem perwakilan rakyat di Indonesia yaitu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam rangka mengakomodasi kepentingan daerah secara efektif dan adil dalampembuatan keputusan politik yang bersifat nasional dan untuk memberdayakan potensi daerah, maka diperlukan suatu lembaga perwakilan selain Dewan Perwakilan Rakyat yang dapat mewakili kepentingan daerah yaitu Dewan Perwakilan Daerah. Namun DPD masih banyak mengalami kendala dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai representasi masyarakat, diantaranya dalam struktur Bikameral (dua kamar) pada lembaga MPR yang terdiri dari DPR dan DPRD seharusnya kedua lembaga ini mempunyai kewenangan yang seimbang sehingga akan terwujud adanya checks and balances, namun dalam kenyataannya DPD hanya mempunyai kewenanyan untuk mengusulkan tidak sampai memutuskan