Jurnal Konstitusi (Jan 2019)
Penegakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 Mengenai Hak Mendapatkan Pekerjaan dan Hak Membentuk Keluarga
Abstract
Jaminan konstitusi terkait hak konstitusional untuk mendapatkan pekerjaan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI 1945 dan hak konstitusional untuk membentuk keluarga dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 telah dibatasi dengan adanya ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Keberadaan perjanjian kerja menghalangi hak pekerja untuk menikah dalam satu institusi karena pekerja harus mengalami pemutusan hubungan kerja untuk dapat melaksanakan haknya membentuk keluarga yang sebenarnya dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang- undangan. Pengujian Pasal 153 ayat (1) huruf f UU No 13 Tahun 2003 dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 telah menyatakan frasa "kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan Perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" bertentangan dengan UUD 1945. Artikel ini hendak menjawab kekuatan mengikat dan akibat hukum putusan, sekaligus Penegakan putusan dengan memetakan penyelesaian terkait peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja yang tidak tidak sesuai dengan putusan dan bertentangan dengan prinsip kebebasan berkontrak. Penelitian ini didasarkan pada penelitian kualitatif, dimana sumber analisis yakni Putusan MK terkait permasalahan yang diangkat, peraturan perundang-undangan, buku dan artikel ilmiah. Artikel ini hendak memetakan penyelesaian yang sesuai terkait kepada perjanjian kerja yang tidak menjamin hak pekerja yang dijamin dalam konstitusi, serta bertentangan dengan prinsip kebebasan berkontrak. yakni: pertama, penyelarasan peraturan perundang undangan di bawah Undang-undang judicial review di Mahkamah Agung, kedua, penyelesaian perselisihan hak melalui Pengadilan Hubungan Industrian yang akan menguji penegakan putusan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. The constitutional guarantee regarding constitutional rights to obtain employment in Article 28 D paragraph (2) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and the constitutional rights to form a family in Article 28 B paragraph (1) of the 1945 Constitution has been limited by the provisions of Article 153 paragraph (1) letter f Law No. 13 of 2003 concerning Labor. The existence of a work agreement prevents the right of workers to get married in one institution because workers must experience termination of employment to be able to exercise their rights to form a family which is actually guaranteed in the constitution and legislation. Testing Article 153 paragraph (1) letter f of Law No. 13 of 2003 in the Decision of the Constitutional Court Number 13/PUU-XV/2017 has stated the phrase "except as stipulated in work agreements, company regulations, or collective labor agreements" contrary to the 1945 Constitution. This article is about to answer the binding and consequent legal power of the decision, as well as Enforcement of decisions by mapping out solutions related to legislation and work agreements that are not incompatible with decisions and are contrary to the principle of freedom of contract. This research is based on qualitative research, where the source of analysis is the Constitutional Court Decision related to the issues raised, legislation, scientific books, and articles. This article intends to map appropriate solutions related to work agreements that do not guarantee workers’ rights guaranteed in the constitution, as well as contrary to the principle of freedom of contract. namely: first, alignment of legislation under the judicial review law in the Supreme Court, secondly, settlement of rights disputes through the Industrial Relations Court which will test enforcement of decisions in work agreements, company regulations, or collective labor agreements.
Keywords