Al Tijarah (Dec 2018)

Dampak penjaminan Syariah pada kesehatan pembiayaan perbankan Syariah

  • Muhamad Nafik Hadi Ryandono,
  • Lina Nugraha Rani

DOI
https://doi.org/10.21111/tijarah.v4i2.2827
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 2
pp. 36 – 48

Abstract

Read online

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab pertanyaan; bagaimana dampak penjaminan syariah pada kesehatan pembiayaan Bank Syariah?. Pendekatan penelitiannya adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian explanatori dan strateginya studi kasus serta analisisnya diskriptif naratif. Hasil penelitiannya adalah risiko pembiayaan dan moral hazard staf pembiayaan dapat diminimalisir sedini mungkin. Pada saat terjadi permasalahan dalam pembiayaan para pihak (bank syariah dan lembaga penjaminan) cenderung melakukan tindakan untuk menghindari risiko yang terjadi pada lembaganya dengan moral harazd merugikan nasabah pembiayaan atau dengan kata lain nasabah pembiayaan menjadi obyek penderita dengan mengabaikan hak-haknya nasabah pembiayaan. Temuan di lapangan pihak nasabah dipaksa untuk berhubungan dengan lembaga ribawi agar mengambil pembiayaan untuk menutup kerugian yang muncul bagi Bank Syariah dan lembaga penjaminan syariah. Kerjasama yang awalnya dengan niat ta’awun justru menjadi masalah dan beban bagi nasabah pembiayaan. Kondisi ini terjadi karena pihak nasabah pembiayaan merupakan pihak yang lemah, dimana harus menyelesaikan kewajiban pembiayaannya dan apabila tidak menyelesaikannya diancam masuk kategori kolektibilitas macet. Kondisi ini tentu saja membuat nasabah pembiayaan akan melakukan apa saja karena darurat agar tidak masuk kolektibilitas macet dan dilema sehingga jika imannya tidak kuat akan terjerumus pada ribawi. Kondisi ini sangat disesalkan karena pihak nasabah yang berniat menghindari riba tapi realitasnya akan dijerumuskan masuk dalam ribawi dan dimanfaatkan sebagai strategi menghindari risiko oleh pihak bank syariah dan lembaga penjaminan. Penjaminan syariah secara realitas empirik hanya berdampak pada kesehatan pembiayaan bagi bank syariah tetapi pada kondisi pembiayaan bermasalah cenderung terjadi moral hazard dari pihak bank syariah dan lembaga penjaminan yang merugikan pihak nasabah pembiayaan.

Keywords