Diversi (Dec 2022)

Praktik Ijab-Kabul (Akad) dalam Transaksi Jual Beli oleh Masyarakat Banjar Ditinjau dari Prespektif Hukum Ekonomi Islam

  • Indriana Ertanti,
  • Mahfud Fahrazi

DOI
https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.2960
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 2

Abstract

Read online

Penelitian ini mengkaji tentang praktik ijab-kabul (akad) dalam transaksi jual beli oleh Masyarakat Adat Banjar ditinjau dari prespektif Hukum Ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa praktik tradisi pengucapan akad pada transaksi jual beli oleh Masyarakat Adat Banjar ditinjau dari prespektif Hukum Ekonomi Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian menjelaskan bahwa praktik tradisi pengucapan akad pada transaksi jual beli oleh Masyarakat adat jika ditinjau dari prespektif hukum ekonomi Islam merupakan sesuatu praktik yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, meskipun terdapat perbedaan pandangan ulama dan imam Mazahab. Hal tersebut karena jika dilihat dari aspek sejarah lahirnya tradisi masyarakat Banjar yang mengucapkan akad secara jelas dalam praktik transaksi jual beli berlandaskan pada sebuah kitab Fiqh karya ulama Banjar terkemuka, yaitu Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari dalam kitabnya Sabilal Muhtadin yang mengajarkan bahwa setiap praktik dalam transaksi jual beli haruslah berdasarkan pada syariat Islam. Formulasi ijab kabul dalam suatu transaksi atau kontrak dalam jual beli tidak harus selalu diucapkan dengan jelas secara lisan, tapi juga dapat laksanakan melalui ulisan atau isyarat bagi mereka yang tidak mampu berbicara atau menulis bahkan dapat dilaksanakan dengan perbuatan yang menunjukkan kerelaan kedua belah pihak untuk. Selain itu ijab kabul juga dapat dilaksanakan menurut kebiasaan (Urf) sepanjang tidak bertentangan dengan syara

Keywords