IBLAM Law Review (Jan 2025)
TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN HUKUM SERTIFIKAT TANAH ELEKTRONIK BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 1 TAHUN 2021
Abstract
Digitalisasi sertifikat tanah melalui penerapan sertifikat tanah elektronik merupakan salah satu inovasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini dilakukan untuk mengatasi masalah birokrasi yang lamban dan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kekuatan dan penerapan hukum sertifikat tanah elektronik dan mengevaluasi jaminan kepastian hukum yang diberikan oleh Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Dengan menggunakan pendekatan normatif dan analisis dokumen hukum, penelitian ini menemukan bahwa meskipun sertifikat tanah elektronik menawarkan efisiensi, terdapat tantangan teknis dan sosial yang mempengaruhi implementasinya di lapangan.
Keywords