Jurnal Konstitusi (Feb 2018)
Kasus Rohingya dan Tanggung Jawab Negara dalam Penegakan Hak Asasi Manusia
Abstract
Dugaan terjadinya pelanggaran HAM terhadap suku Rohingya di Myanmar telah menjadi perhatian dunia Internasional. Suku Rohingya yang telah tinggal beberapa generasi di bagian wilayah Myanmar, tidak diakui kewarganegaraannya oleh pemerintah Myanmar. Bahkan selain itu, terjadi pula beberapa gelombang kekerasan yang diindikasikan bertujuan untuk menghilangkan identitas Rohingya sebagai salah satu suku yang ada di Myanmar. Sebagai sebuah negara berdaulat, Myanmar memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warganya. Penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM terhadap warga Rohingya harus segera ditempuh oleh pemerintah Myanmar guna penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Jika tidak ada langkah-langkah efektif yang ditempuh oleh pemerintahan Myanmar dalam memberikan perlindungan terhadap suku Rohingya, maka mekanisme hukum internasional merupakan alternatif yang harus ditempuh untuk memberikan perlindungan terhadap HAM bagi suku Rohingya. The alleged of human rights violations against Rohingya tribe in Myanmar have been the concern of the international public. Rohingya tribe who has lived a few generations in the territory of Myanmar, is not admitted as citizens by the government of Myanmar. Moreover, there have also been several violent acts are indicated to eliminate the identity of Rohingya as one of the tribes in Myanmar. As a sovereign country, Myanmar has an obligation to provide legal protection to its citizens. The settlement of alleged cases of human rights violations against Rohingya citizens must be immediately taken by the government of Myanmar for respect and protection of human rights. If there are no effective measures taken by the government of Myanmar to provide protection to the Rohingya tribe, then the mechanism of international law is an alternative that must be taken to provide protection for human rights for the Rohingya tribe.
Keywords