Jurnal Litigasi (Jan 2020)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM JAMINAN
Abstract
Jaminan dan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia yang selalu mengalami perkembangan. Hal inilah yang kemudian akan menimbulkan permasalahan. Karenanya artikel ini akan menganalisis perihal hak cipta sebagai objek jaminan dalam perspektif Fidusia. Artike ini disusun dengan menggunakan metode penelitian normatif yang mengacu kepada perundang-undangan dan konsep. Hak Kekayaan Intelektual khususnya Hak Cipta dan Paten bisa menjadi objek jaminan dengan skema fidusia. Hak Kekayaan Intelektual baik yang berbentuk nyata (material), bersifat benda (tangible) dapat dijaminkan dengan skema gadai dan fidusia, dan Hak Cipta yang berbentuk tak nyata (immaterial) dan bersifat tak benda (intangible) bisa dijaminkan hanya dengan skema fidusia. Kata kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Jaminan Fidusia.