Masalah-Masalah Hukum (Jul 2020)

PEMBADANAN HUKUM FINTECH SEBAGAI INSTRUMEN PENGATURAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT

  • Otih Handayani,
  • Adi Sulistiyono

DOI
https://doi.org/10.14710/mmh.49.3.2020.244-255
Journal volume & issue
Vol. 49, no. 3
pp. 244 – 255

Abstract

Read online

Revolusi Industri 4.0. melahirkan Financial Technology (Fintech) sebagai paradigma baru di bidang jasa keuangan merupakan akselerasi pemberian pinjaman dana dengan memanfaatkan proses otomatis dan menyederhanakan proses pinjaman. Penelitian ini bertujuan untuk membadankan Hukum Fintech sebagai instrumen pengaturan persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal/normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data dikumpulkan dengan studi kepustakaan, dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian mendeskripsikan fenomena Asosiasi Fintech yang beranggotakan 78% menetapkan bunga pinjaman 0,8 persen per hari yang mengakibatkan konsumen kurang memiliki pilihan apabila menggunakan Fintech. Lemahnya instrumen hukum berdampak pada terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat yang salah satunya berbentuk kartel. Pembadanan hukum Fintech akan mampu meniadakan kartel Fintech dan memberikan perlindungan hukum bagi konsumen mendapatkan perlakuan yang fair sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.

Keywords