Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan (Jan 2018)
ASPEK HUKUM PEMBERIAN REKAM MEDIS GUNA KLAIM PEMBAYARAN JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN PESERTA MULTIGUNA BAGI RUMAH SAKIT DI KOTA TANGERANG
Abstract
Dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) Nomor 40 Tahun 2004 disebutkan bahwa jaminan pemeliharaan kesehatan penduduk fakir miskin dan orang tidak mampu menjadi tanggung jawab pemerintah. Melalui Undang-Undang ini memberikan landasan hukum tentang kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dasar hidupnya secara layak. Salah satu upaya guna memenuhi hak dasar kesehatan masyarakat, Pemerintah Kota Tangerang menyelenggarakan jaminan kesehatan dengan Program Multiguna . Program ini diselenggarakan berdasarkan asas bersama dan kekeluargaan yang berkesinambungan dengan sistem pola bantuan pembiayaan. Keharusan menyertakan resume medis peserta multiguna pada klaim pembayaran yang diajukan pihak rumah sakit kepada dinas kesehatan kota Tangerang pada hakekatnya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk menjaga kerahasiaan rekam medis pasien.. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan bagaimana status kepemilikan rekam medis peserta multiguna tersebut dan bagaiman keabsahan pemberian rekam medis oleh pihak Rumah sakit kepada Dinas Kesehatan Kota Tangerang sebagai perwakilan pemerintahan Kota Tangerang ? Penelitian hukum ini menggunakan Metode Penelitian Deskriptif dengan pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif, sehingga jenis penelitian yang digunakan adalah Studi Kepustakaan. Data yang dikumpulkan adalah data kualitatif dalam bentuk bahan pustaka, yakni bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Sehubungan dengan data yang digunakan data kualitatif, maka akan dilakukan analisi kualitatif terhadap ketiga bahan hukum yang dikumpulkan, dan akan dirumuskan jawaban sementara berbentuk hipotesis kerja. Pembayaran klaim kepesertaan Program Multiguna oleh pihak rumah sakit kepada Dinas Kesehatan Kota Tangerang yang mengikutkan foto copy resume medis masih bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka Peraturan Walikota yang mengatur Program Multiguna ini perlu direvisi dan rumah sakit yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang perlu membuat kebijakan internal berupa pernyataan secara tertulis kesediaan pasien untuk memberikan resume medisnya kepada pihak Dinas Kesehatan Kota Tangerang sebelum dilakukan pemberian pelayanan jaminan kesehatan.
Keywords