Cepalo (Sep 2020)

PERTANGGUNGJAWABAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TERHADAP HILANGNYA HAK ATAS TANAH MILIK WARGA MASYARAKAT YANG TERKENA ABRASI DI WILAYAH KABUPATEN BREBES JAWA TENGAH

  • Christopher Kendrick Adam,
  • Joe Arifiando Walpa,
  • Vina Octavia

DOI
https://doi.org/10.25041/cepalo.v4no2.1943
Journal volume & issue
Vol. 4, no. 2
pp. 129 – 142

Abstract

Read online

Abrasi yang terjadi pada Kabupaten Brebes pada bulan Februari 2020, berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Brebes, menimbulkan dampak yang luar biasa. Sekian banyak tanah yang hilang disebabkan oleh abrasi pantai yang menyebabkan hilangnya luas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Masyarakat Kabupaten Brebes yang memiliki hak atas tanah yang hilang tersebut membutuhkan perlindungan hukum atas tanah nya yang musnah. Status hukum atas tanah yang musnah karena terkena abrasi pun musnah. Negara tidak dapat memberikan perlindungan hukum terhadap tanah yang musnah. Dalam Pasal 27 UUPA huruf b tentang hapusnya hak atas tanah, tanah yang musnah berarti tanahnya hapus. Oleh sebab itu, hilangnya tanah karena faktor alam, seperti abrasi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap negara, terkecuali jika pemerintah terbukti tidak melakukan upaya-upaya pencegahan yang semestinya. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dapat dilihat sebagai bentuk tanggung jawab public pemerintah. Pemerintah dalam hal ini semestinya dapat melakukan upaya pencegahan dalam menjaga kondisi alam sekaligus hak-hak masyarakat terhadap tanah yang dimiliki rakyat. Namun, apabila masyarakat merasa tindakan pencegahan tersebut kurang tepat dalam mencegah bencana abrasi maka masyarakat setempat dapat mengajukan gugatan Class Action melalui Pengadilan Negeri setempat.

Keywords